SOSIALISASI DAN PELATIHAN SP4N-LAPOR! Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF)

  • Jul 01, 2024
  • Habillah Hartono
  • Berita Kelurahan

Kabupaten Penajam Paser Utara Kelurahan Riko, 1 Juli 2024

PERMENPAN RB NOMOR 46 TAHUN 2020 TENTANG ROAD MAP SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL TAHUN 2020-2024

Riko-PPU, Senin 1 juli 2024-SOSIALISASI DAN PELATIHAN SP4N-LAPOR!(SP4N-LAPOR!) merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.

Bertempat di Aula Gedung Serba Guna Kelurahan Riko Kabupaten PPU pada Senin (01/07/2024). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Lurah Wulansari,S.Sos dalam sambutannya, lebih menekankan pentingnya Sosialisasi SP4N-LAPOR untuk memastikan masyarakat tahu cara melapor ke pemerintah.

Dipaparkan langsung oleh Narasumber dari Diskominfo KALTIM oleh saudari Mardiasih.

“Acara Sosialisasi yang kita adakan pada hari ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang sistem SP4N-LAPOR kepada seluruh peserta yang hadir di sini,” ungkapnya (Mardiasih).

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik oleh penyelenggara negara. Seluruh aduan yang terkirim melalui aplikasi maupun website SP4N-LAPOR akan diverifikasi dan ditindaklanjuti. Sementara itu terkait Identitas pelapor akan dirahasiakan, sehingga pelapor tidak perlu merasa khawatir akan informasi pribadinya.

Mardiasih, juga menekankan bahwa pelaporan digital ini merupakan inovasi baru, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena pihak terkait memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa semua aduan akan terlayani dengan baik.

Mardiasih, berharap agar acara Sosialisasi SP4N-LAPOR ini dapat berjalan sukses dan memberi dampak positif serta manfaat besar bagi semua pihak.

Oleh karena itu beliau mengajak peserta berdiskusi, berbagi pandangan, pengetahuan akan terserap dari berbagai pengalaman yang berbeda, Adapun manfaat pengaduan untuk Masyarakat yakni : memberikan masukan dan aspirasi kepada pemerintah, memberikan evaluasi kepada pemerintah, mengawasi  kinerja pemerintah, memajukan daerah, Masyarakat Sejahtera dan peduli lingkungan.  

Ditambahkan juga oleh narasumber saudara bapak Roinald selaku diskominfo PPU, mejelaskan Dasar Hukum Hak untuk Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi, Prinsip Dasar Informasi Publik setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu juga acara ini hadir bersama warga kelurahan riko Kabupaten PPU sebanyak 60 peserta dari lingkup warga mengikuti acara ini.